Minggu, 01 November 2015

Warga Negara dan Negara

Negara

Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.

  • Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
  • Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
  • Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.


Dua Tugas Utama Negara
  • Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
  • Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.


Hukum ,Negara dan pemerintahan

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut Para Ahli :

1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

Sifat-Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Pengertian Pemerintah
  • Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
  • Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
  • Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
  • Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.


sumber : http://saosabcd.blogspot.sg/2014/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar